PC Karawang Timur mengadakan Sosialisasi UU Lalu Lintas

Minggu, 13 Februari 2011 hari yang dianggap penting bagi warga LDII Kecamatan Karawang Timur, pasalnya hari itu disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan oleh POLRES KARAWANG yang berlangsung di Masjid Almahfudz Karawang Timur dan dihadiri tidak kurang dari 250 orang. Ini dianggap penting karena merupakan momen pembekalan bagi warga LDII Kecamatan Karawang Timur dalam hal pengetahuan dan wawasan Perundang-undangan yang berlaku.  

Menurut Ketua PC LDII Kecamatan Karawang Timur H. Nana Mulyana dalam sambutannya bahwa banyak manfaat yang didapat dari sosialisasi ini diantaranya bertambah wawasan, meningkatnya kesadaran terhadap hukum, terampil berkendara sesuai etika, mampu mengurangi kecelakaan lalulintas, yang pada hakikatnya merupakan cermin budaya tertib hukum dan lalulintas.

Diharapkan warga LDII akhirnya mampu menunjukkan sebagai warga masyarakat yang baik. Acara seperti ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga LDII Kecamatan Karawang Timur, dan berharap akan berkesinambungan, tentunya dengan tema-tema yang lain yang bermanfaat. Atas kerja sama ini warga LDII merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada POLRES KARAWANG, Kesatuan Lalulintas, khususnya Kanit Dikyasa Ipda Iis Puspitaningsih, SH. Sebagai Pemateri Utama, juga kepada Brigadir Polisi Kusmayadi sebagai narasumber lainnya. Ipda Iis mengaku senang dan gembira karena telah bisa memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, katanya lagi bahwa polisi lalulintas tidak mengenal istilah libur. Semoga semua polisi berpandangan sama.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s